1. LARANGAN ZINA
a. Pengertian
Zina adalah melakukan persetubuhan dengan lawan jenis atau sejenis yang
dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan.
b. Macam-macam zina
-
Mushan
Zina yang dilakukan orang yang telah
menikah kemudian berzina dengan orang lain.
~ Syarat pezina disebut mushan :
1. Baligh
2. Berakal
3. Merdeka
4. Pernah bersetubuh di dalam nikah yang sah
~ Hukuman bagi pezina mushan adalah dirajam sampai
mati.
-
Ghairu mushan
Zina yang dilakukan oleh orang yang masih
lajang atau perawan dan tidak ada pernikahan.
~
Hukuman bagi pezina ghairu mushan adalah seratus kali cambuk dan diasingkan
selama setahun sejauh jarak ia diperbolehkannya mengqashar shalat.
Jika pezinanya perempuan, maka ketika
diasingkan ia harus ditemani oleh mahramnya.
NB : - Hukuman bagi budak laki-laki maupun perempuan
yang berzina adalah setengah hukuman bagi orang merdeka.
-
Hukum liwath(homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seprti
hukum zina. Barangsiapa menyetubuhi bukan pada kemaluannya termasuk seluruh
foreplay persetubuhan seperti mencium dll, dia harus dita’zir, tidak dihad,
ta’zir tidak boleh mencapai had(hukuman) paling minimal.
~ Hukum menuduh orang berzina
Dijatuhi hukum qadzaf (tuduhan) dengan 8
syarat :
Perhubungan denga si penuduh :
1. Baligh
2. Berakal
3. Bukan bapak dari orang yang dituduh
Berhubungan dengan si tertuduh :
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Dikenal sebagai orang yang baik-baik dan
menjaga kesucian diri
Had bagi orang yang merdeka adalah 80 kali
cambuk
Had bagi budak adalah 40 kali cambuk
Hukuman qadzaf gugur karena tiga perkara :
1. Adanya saksi
2. Pihak tertuduh memaafkan si penuduh
3. Li’an dalam kasus suami menuduh istrinya
berzina
c. Dalil-Dalil
Tentang Larangan Zina
1. (QS.Al-hasyr[59] : 7)
7. apa saja
harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
2. (QS.Al-isra’[17] : 32)
32. dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.
3. (QS. An-nur [24] : 2)
2. perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.
4. Hadits : diriwayatkan oleh Bukhari (6443)
dari Zaid in Khalid r.a, dia berkata, “saya mendengar Rasulullah bersabda
tentang pezina ghairu mushan, “dia dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun
.”
5. (QS.An-nur[24] : 4)
4. dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan
mereka Itulah orang-orang yang fasik.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita
yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
2. LARANGAN
MENCURI
a. Pengertian
Mengambil sesuatu yang bukan haknya atau
mengambil hak orang lain.
b. Penjelasan
Tangan pencuri dipotong jika memenuhi tiga
syarat :
1. Baligh
2. Berakal
3. Jumlah barang yang dicuri senilai harga
seperempat dinar keatas(satu dinar kurang lebih sepadan dengan setengah lira
emas Inggris sekarang ini ), diambil dari tempat yang terjaga, bukan miliknya, dan
tidak ada syubhat dalam barang tersebut.
Tangan pencuri yang dipotong adalah sebatas
pergelangan .
Pertama kali mencuri = potong tangan kanan
Ia mencuri untuk kedua kalinya = potong kaki kiri
Ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya = potong tangan
kiri
Ia mencuri lagi untuk keempat kalinya = potong kaki
kanan
Jika ia masih mencuri lagi maka hukumannya adalah
dita’zir. Ada pendapat lain yang menyatakan hukumanya adalah dibunuh.
~ perampok itu ada 4 macam :
-
Jika membunuh dan tidak mengambil harta, hukumannya
dibunuh
-
Jika membunuh dan mengambil harta, hukumannya dibunuh
dan disalib
-
Jika mengambil harta dan tidak membunuh,hukumannya
potong tangan dan kaki berselang-seling
-
Jika hanya menakut nakuti orang yang lewat dan tidak
mengambil harta, hukumannya dipenjara dan di ta’zir.
~ perampok yang bertaubat sebelum tertangkap, maka
gugur hukuman atas dirinya. Akan tetapi, hak-hak dari orang-orang yang pernah
dia zhalimi tetap harus ditunaikan.
c. Dalil-Dalil
tentang pencurian
1. Hadits : diriwayatkan oleh Abu Dawud (4390)
dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amru Ibnul ‘ash r.a dari Rasulullah SAW bahwa
ditanya tentang buah yang masih tergantung di tangkainya. Beliau menjawab, “barang siapa mengambilnya karena kebutuhan tanpa mengantonginya, maka
tidak ada hukuman atasnya. Barang siapa membawanya keluar, dia akan dikenakan
denda dua kali lipat dan hukuman. Barang siapa mencuri buah yang telah disimpan
dalam tempat pengeringan kurma dan mencapai harga seperempat dinar, dia
dipotong tangannya.”
2. (QS. Al-maidah [5] : 38)
38. laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
3. (QS. Al-maidah [5] : 33)
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan
kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
3. LARANGAN MENINGGALKAN
SHALAT WAJIB
A. Orang yang
meninggalkan shalat itu terbagi dua :
1. Orang yang meninggalkan shalat karena tidak
meyakini wajibnya shalat. Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang
murtad.
2. Orang yang meninggalkan shalat akrena
malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat. Orang seperti ini diminta untuk
bertaubat. Jika mau bertabat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan. Jika tidak
mau, dia dibunuh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum
muslimin.
B. PENJELASAN
1. Orang yang meninggalkan shalat Karena tidak
meyakni wajibnya shalat harus diminta bertaubat. Taubatnya adalah dengan
mengerjakan shalat seraya mengumumkan keyakinannya tentang wajibnya shalat.
Jika tidak mau bertaubat, dia dibunuh sebagai orang kafir. Mayatnya tidak dimansikan,
tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
2. Hukum mayat orang yang meninggalkan shalat
karena malas namun masih meyakini wajibnya shalat adalah sama dengan hukum
mayat kaum muslimin. Mayatnya dimandikan,
dikafankan, dishalatkan, dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin
karena dia adlah bagian dari mereka.
3. Dalil-Dalil
Tentang Larangan Meninggalkan Shalat Wajib
1.
Hadits : diriwayatkan muslim (82) dan selainnya
meriwayatkan dari Jabir r.a, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “sesungguhnya batas antara seseorang muslim dengan kekufuran
dan syirik adalah meninggalkan shalat.”
2.
Hadits : diriwayatkan Abu Dawud (1420) dan selainnya
dari Ubadah bin Ash-Shamit r.a, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “ ada lima shalat yang diwajibkan oleh Allah kepada para
hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena
meremehkannya, niscaya dia mendapatkan janji dari Allah untuk memasukkannya ke
dalam surga. Barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji
itu dari-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya, dan jika Allah
berkehendak Dia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga.”
4. LARANGAN
MEMINUM KHAMER
a. Pengertian
Khamer adalah minuman yang memabukkan.
b. Penjelasan
Barangsiapa yang meminum khamer dia dihukum
sebanyak 40 kali cambuk. Boleh juga mencambuknya sebanyak 80 kali sebagai
tambahan ta’zir.
~ had tersebut wajib ditegakkan jika
terpenuhi salah satu dari dua perkara, yaitu :
-
Adanya saksi yang jelas
-
Pelaku mengakui sendiri perbuatannya
Had tidak bisa ditegakkan karena muntah dan
terdapat aroma khamer di mulutnya.
c. Dalil-Dalil
Larangan Minum Khamer
1. (QS.Al-maidah [5] : 90)
90. Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
[434] Al Azlaam artinya: anak panah
yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum
pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau
tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu.
setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang
yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan
dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya
juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah
mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak
panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada
tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
2.
Hadits : Abu Dawud
(3681), Tirmidzi (1866), dan selain keduanya meriwayatkan Jabir r.a dia berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “sesuatu yang ketika banyak memabukkan,
maka ketika sedikit juga haram.”
5. LARANGAN
BERJUDI
a. Pengertian
Judi adalah suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari
hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak
dapat diduga sebelumnya.
b. Jenis-jenis
judi
-
perjudian di kasino :
Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno,
Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot
Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar pasir /
bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko,
Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
-
perjudian di tempat keramaian
lempar pasir /bulu ayam pada sasaran atau papan yang
berputar (Paseran), lempargelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak
sasaran yang tidakberputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau,
adudomba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,mayong/macak dan
erek-erek.
-
perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan:
adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda,
karapan sapi, adu domba/kambing.
c. Dalil-Dalil
Tentang Larangan Berjudi
1. (QS.Al
maidah [5] ayat 90)
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
[434]
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.