1. JINAYAT
a. PENGERTIAN
Jinayah adalah menghilangkan jiwa, atau kekayaan, atau kehormatan,
melukai, memotong anggota badan, atau membunuh seseorang, atau disebut juga
hokum pidana.
b. MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
Ø Pembunuhan yang betul-betul disengaja
Membunuh
dengan sengaja atau direncanakan terlebih dahulu atau memukul seseorang dengan
sengaja dengan maksud membunuhnya. Pelakunya wajib di qhishas. Jika keluarga si
terbunuh memaafkannya maka ia harus membayar diyat yang cukup berat dan harus
dibayar dengan harta si pembunuh.
Ø Pembunuhan yang betul-betul tidak disengaja
Melakukan
sesuatu yang dapat membunuh orang lain dengan tidak sengaja. Contohnya melempar
sesuatu, kemudian menimpa seseorang dan membunuhnya. Tidak ada qishash bagi si
pembunuh tetapi ia harus membayar diyat ringan kepada kerabat orang yang
dibunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun.
Ø Pembunuhan yang disengaja, tetapi mengandung kekeliruan
Melakukan
sesuatu dengan sengaja namun tidak pernah terfikir jika akan dapat membunuh seseorang.
Contohnya memukul seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang biasanya tidak
sampai menyebabkan terbunuh, kemudian orang tersebut meninggal. Tidak ada
qishash bagi si pembunuh namun dia wajib membayar diyat yang cukup berat kepada
kerabat orang yang terbunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun
LINGKUP JINAYAT :
1.
QISHASH
Qishash adalah membalas si pembunuh dengan membunuhnya. Dasarnya adalah
:
Ø
Firman Allah ,
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya
(At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun)
ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak
itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim
(Al-Ma’idah [5] : 45)
Ø Thabrani meriwayatkan dari ‘Amru bin Hazm Al-Anshari r.a bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “pembunuhan dengan sengaja itu harus diqishash.”
Ø Bukhari (112) dan Muslim (1355) meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa
Nabi SAW bersabda, “barang siapa kerabatnya ada yang dibunuh, dia mmemiliki
dua pilihan :
Mengambil
diyat atau menuntut balas agar si pembunuh dibunuh.”
v
SYARAT WAJIB QISHASH :
a. Si pembunuhnya adalah orang yang baligh
b. Si pembunuhnya adalah orang yang berakal
c. Si pembunuhnya bukan bapak dari orang yang dibunuh
Riwayat oleh
Daruquthni (3/141) bahwa Rasullullah SAW bersabda, “tidak diqishash seorang
bapak karena membunuh anaknya.” Termasuk cakupan hukum ini adalah kakek dan
seterusnya keatas.
d. Orang yang dibunuh bukan orang kafir atau hamba sahaya
Riwayat oleh
Bukhari (6507) dari Ali r.a dari Rasulullah SAW bersabda, “seorang muslim
tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir.” Dan khabar Abu Dawud
(4517), “orang yang merdeka tidak boleh dibunuh karena membunuh hamba
sahaya.”
v
SYARAT WAJIB PELAKSANAAN QISHASH ANGGOTA
BADAN :
a. Kesamaan dalam nama (anggota badan)
contohnya,
memotong tangan kanan qishashnya = memotong tangan kanan.
b. Tidak berlaku qishash terhadap anggota badan yang sempurna karena
melakukan pidana atas anggota badan yang mengalami kelumpuhan.
c. sekelompok orang yang membunuh satu orang tetap dijatuhi qishash
semuanya.
d. Jika anggota badan yang diqishash mengalami kelumpuhan maka tidak
berlaku qishash terhadap anggota badan yang sempurna. Karena makna qishash
adalah sepadan.
e. Jika anggota badan itu hanya terluka, maka tidak ada qishash kecuali
luka parah
1. TA’ZIR
Ta'zir
dalam bahasa Arab ditafsirkan sebagai penghinaan. Pelanggaran
dihukum dengan metode ini adalah yang mengganggu kehidupan, properti dan
kedamaian dan ketenangan masyarakat.
v SYARI’I DIATAS TA’ZIR
Diputuskan bahwa Khalifah Umar bin
Khattab r.a
melakukan hukuman ta'zir. Dan hukuman yang bersifat mendidik, yaitu, dengan
kepala dicukur, mengasingkan dan memukul.
Para imam yang berjumlah tiga mengatakan hukuman yang harus dilakukan ta'zir. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hukum ta'zir tidak wajib.
Para imam yang berjumlah tiga mengatakan hukuman yang harus dilakukan ta'zir. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hukum ta'zir tidak wajib.
v
BENTUK
HUKUMAN TA’ZIR
- menghina, peringatan dan saran
- menghina, peringatan dan saran
-
Pemukulan,
pengasingan, kurungan, suspensi
-
Tidak boleh
memotong hidung, telinga, bibir, jari, tangan karena belum pernah dilakukan
oleh para sahabat.
v TA’ZIR LEBIH DARI 10 CAMBUKAN
Menurut Imam Ahmad Al-Laits dan
sekelompok imam Ishaq Syafi'i berkata, "Mereka tidak harus mengenakan (ta'zir hukuman) lebih
dari 10 kali cambuk Yang telah ditentukan oleh syari'at."
Imam Malik, As-Syafi'i, Ali bin Zaid ' dan lain-lain, mereka mengijinkan dera lebih dari sepuluh kali, tetapi tidak melebihi hukuman minimal sanksi pidana.
Imam Malik, As-Syafi'i, Ali bin Zaid ' dan lain-lain, mereka mengijinkan dera lebih dari sepuluh kali, tetapi tidak melebihi hukuman minimal sanksi pidana.
v TA’ZIR HUKUMAN MATI
Ketika dosa dilakukan berulang kali
(melakukan diri dengan benda berat dan homosex) sesuai dengan titik-titik utama
dari mazhab Hanafi.
v TA’ZIR DENGAN PROPERTI DISITA
Ta'zir hukuman dengan mengambil
harta pelaku diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang diadopsi oleh abu yusuf
sekolah, dan telah diakui oleh imam Malik. dan Ibnu Qayyim telah meriwayatkan
bahwa Nabi SAW. ta'zir telah dihukum untuk melarang orang berhak atas rampasan
kaum muslimin, karena ia melakukan kejahatan. Dan Rasulullah SAW, memberikan isyarat tentang
hukuman ta'zir bagi siapa saja yang tidak membayar zakat, yaitu dengan
mengambil beberapa properti dari pelaku.
v HUKUM TA’ZIR ADALAH HAK HAKIM SESUNGGUHNYA
Hukum ta'zir sepenuhnya di tangan
hakim. Karena orang yang memegang tampuk pemerintahan kaum muslimin, Dan dalam
"Subulus-salaam" buku disebutkan: "The ta'zir hukum tidak
diperbolehkan selain imam Kecuali dari tiga orang dengan.
kategori berikut:
1. Bapak, mungkin mengenakan ta'zir terhadap anak-anak kecil dengan tujuan pendidikan dan mencegah dari moralitas buruk. Dan ayah tidak diperbolehkan anak menta'zir yang telah Baligh, bahkan jika anak-anak mereka yang dikategorikan idiot.
2. Majikan, majikan diperbolehkan hamba yang baik menta'zir peduli dengan hak sendiri atau dengan Allah.
3. Suami, suami istri diperbolehkan dalam cekcok masalah menta'zir seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an.
kategori berikut:
1. Bapak, mungkin mengenakan ta'zir terhadap anak-anak kecil dengan tujuan pendidikan dan mencegah dari moralitas buruk. Dan ayah tidak diperbolehkan anak menta'zir yang telah Baligh, bahkan jika anak-anak mereka yang dikategorikan idiot.
2. Majikan, majikan diperbolehkan hamba yang baik menta'zir peduli dengan hak sendiri atau dengan Allah.
3. Suami, suami istri diperbolehkan dalam cekcok masalah menta'zir seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an.
2.
HUDUD
Hudud berasal dari kata hud yang artinya sesuatu yang
membatasi antara dua benda. Menurut bahasa had berarti cegahan. Menurut syar’I
hudud adalahhukuman-hukuman kejahatan yang ditetapkan oleh syara’ untuh
mencegah seseorang mengulangi kesalahan yang sama.
3.
KAFARAT
Kafarat atau
tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at.
v KAFARAT YANG DITERANGKAN DALAM SYARI’AT ISLAM :
-
Kafarat
pelanggaran sumpah
-
Kafarat
pelanggaran nadzar
-
Kafarat
pembunuhan
-
Kafarat
zhihar
-
Kafarat ila’
-
Kafarat
berjima’ di siang hari di bulan ramadhan
-
Kafarat
dalam haji
v JENIS-JENIS KAFARAT
-
Boleh
memilih :
tebusan sumpah, nadzar,
ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan
ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
-
Tidak boleh
memilih :
tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh,
meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’
dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
4. DIYAT
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak
dilakukan padanya hukuman bunuh.
v DIYAT ITU DIBAGI MENJADI DUA :
-
Diyat berat
Dibayar dengan 100 ekor unta dengan perincian :
~ 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4 tahun)
~ 30 ekor jadza’ah (unta betina umur 4-5 tahun)
~ 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang hamil) yang di dalam perutnya ada anak-anaknya.
-
Diyat ringan
Dibayar
dengan 100 ekor unta dengan perincian :
~ 20 ekor
hiqqah
~ 20 ekor
jadza’ah
~ 20 ekor
labun (unta betina umur 2-3 tahun)
~ 20 ekor
ibnu labun (unta jantan umur 2-3 tahun)
~ 20 ekor bintu makhad (unta betina umur
1-2 tahun)
Jika tidak ada unta maka diganti dengan
uang seharga semua unta tersebut. Menurut sebuah pendapat, dapat dibayar dengan
uang seribu dinar, atau dua belas ribu dirham. Jika diyatnya berat, maka
ditambah sepertiganya.
v
DIYAT PEMBUNUHAN DAPAT DIPERBERAT JIKA
DALAM KEADAAN :
-
Pembunuhan dilakukan di tanah haram (Mekkah
atau Madinah)
-
Pembunuhan dilakukan di bulan-bulan haram
(Dzulqa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab)
-
Orang yang dibunuh adalah mahram si
pembunuh
Ketentuan :
Jika yang terbunuh adalah wanita, maka
diyatnya setengah dari diyat laki-laki.
Jika yang terbunuh adalah orang yahudi atau
nasrani, maka diyatnya sepertiga dari diyat seorang muslim.
Jika yang terbunuh adalah orang majusi, maka
diyatnya tiga persepuluh dari diyat seorang muslim.
Diyat membuat luka besar dan menghilangkan
gigi adalah lima ekor unta. Stiap anggota badan yang tidak vital, maka tetap
ada hukumannya.
Diantara
luka yang wajib dibayar diyatnya :
-
Al-ja’ifah : luka sampai ke
kerongkongan,yaitu bagian dalam leher, dada, perut, dan selainnya. Hukumannya
sepertiga diyat.
-
Al-ma’munah : luka yang sampai ke inti
otak, yaitu kulityang berada dibawah tulang otak. Hukumannya sepertiga diyat.
-
Al-munaqqilah : luka yangmembuat tulang
beralih dari tempat biasanya setelah dipatahkan. Hukumannya sepersepuluh diyat
dan ditambah seperduapuluhnya lagi.
-
Al-hasyimah : luka yang meremukkan tulang
dan mematahkannya. Hukumannya sepersepuluh diyat.
Diyat membunuh budak adalah sesuai dengan
harga budak tersebut.
Diyat menggurkan janin dari wanita merdeka
adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita.
Diyat menggugurkan janin dari wanita
berstatus budak adalah membayar sepersepuluh harga ibunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar