Rabu, 26 September 2012

II. HUKUM TENTANG ZINA, MENCURI, MENINGGALKAN SHALAT WAJIB, MINUM KHAMR DAN BERJUDI DALAM ISLAM





1.  LARANGAN ZINA
a.   Pengertian
Zina adalah melakukan persetubuhan dengan lawan jenis atau sejenis yang dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan.
b.  Macam-macam zina
-        Mushan
Zina yang dilakukan orang yang telah menikah kemudian berzina dengan orang lain.
~ Syarat pezina disebut mushan :
1.    Baligh
2.    Berakal
3.    Merdeka
4.    Pernah bersetubuh di dalam nikah yang sah
~ Hukuman bagi pezina mushan adalah dirajam sampai mati.
-        Ghairu mushan
Zina yang dilakukan oleh orang yang masih lajang atau perawan dan tidak ada pernikahan.
 ~ Hukuman bagi pezina ghairu mushan adalah seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun sejauh jarak ia diperbolehkannya mengqashar shalat.
Jika pezinanya perempuan, maka ketika diasingkan ia harus ditemani oleh mahramnya.
NB : - Hukuman bagi budak laki-laki maupun perempuan yang berzina adalah setengah hukuman bagi orang merdeka.
    - Hukum liwath(homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seprti hukum zina. Barangsiapa menyetubuhi bukan pada kemaluannya termasuk seluruh foreplay persetubuhan seperti mencium dll, dia harus dita’zir, tidak dihad, ta’zir tidak boleh mencapai had(hukuman) paling minimal.
        ~ Hukum menuduh orang berzina
       Dijatuhi hukum qadzaf (tuduhan) dengan 8 syarat :
Perhubungan denga si penuduh :
1.    Baligh
2.    Berakal
3.    Bukan bapak dari orang yang dituduh
Berhubungan dengan si tertuduh :
1.    Muslim
2.    Baligh
3.    Berakal
4.    Merdeka
5.    Dikenal sebagai orang yang baik-baik dan menjaga kesucian diri

Had bagi orang yang merdeka adalah 80 kali cambuk
Had bagi budak adalah 40 kali cambuk

Hukuman qadzaf gugur karena tiga perkara :
1.    Adanya saksi
2.    Pihak tertuduh memaafkan si penuduh
3.    Li’an dalam kasus suami menuduh istrinya berzina

c.   Dalil-Dalil Tentang Larangan Zina
1.  (QS.Al-hasyr[59] : 7)


7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.

2.  (QS.Al-isra’[17] : 32)


32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

3.  (QS. An-nur [24] : 2)


2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

4.  Hadits : diriwayatkan oleh Bukhari (6443) dari Zaid in Khalid r.a, dia berkata, “saya mendengar Rasulullah bersabda tentang pezina ghairu mushan, “dia dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun .”
5.   (QS.An-nur[24] : 4)


4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.



2.  LARANGAN MENCURI
a.  Pengertian
Mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil hak orang lain.
b. Penjelasan
Tangan pencuri dipotong jika memenuhi tiga syarat :
1.    Baligh
2.    Berakal
3.    Jumlah barang yang dicuri senilai harga seperempat dinar keatas(satu dinar kurang lebih sepadan dengan setengah lira emas Inggris sekarang ini ), diambil dari tempat yang terjaga, bukan miliknya, dan tidak ada syubhat dalam barang tersebut.
Tangan pencuri yang dipotong adalah sebatas pergelangan .
Pertama kali mencuri = potong tangan kanan
Ia mencuri untuk kedua kalinya = potong kaki kiri
Ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya = potong tangan kiri
Ia mencuri lagi untuk keempat kalinya = potong kaki kanan
Jika ia masih mencuri lagi maka hukumannya adalah dita’zir. Ada pendapat lain yang menyatakan hukumanya adalah dibunuh.
~ perampok itu ada 4 macam :
-         Jika membunuh dan tidak mengambil harta, hukumannya dibunuh
-         Jika membunuh dan mengambil harta, hukumannya dibunuh dan disalib
-         Jika mengambil harta dan tidak membunuh,hukumannya potong tangan dan kaki berselang-seling
-         Jika hanya menakut nakuti orang yang lewat dan tidak mengambil harta, hukumannya dipenjara dan di ta’zir.
~ perampok yang bertaubat sebelum tertangkap, maka gugur hukuman atas dirinya. Akan tetapi, hak-hak dari orang-orang yang pernah dia zhalimi tetap harus ditunaikan.
c.   Dalil-Dalil tentang pencurian
1.  Hadits : diriwayatkan oleh Abu Dawud (4390) dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amru Ibnul ‘ash r.a dari Rasulullah SAW bahwa ditanya tentang buah yang masih tergantung di tangkainya. Beliau menjawab, barang siapa mengambilnya karena kebutuhan tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barang siapa membawanya keluar, dia akan dikenakan denda dua kali lipat dan hukuman. Barang siapa mencuri buah yang telah disimpan dalam tempat pengeringan kurma dan mencapai harga seperempat dinar, dia dipotong tangannya.”
2.  (QS. Al-maidah [5] : 38)


38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3.  (QS. Al-maidah [5] : 33)


33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

3.  LARANGAN MENINGGALKAN SHALAT WAJIB
A. Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi dua :
1.    Orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat. Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang murtad.
2.    Orang yang meninggalkan shalat akrena malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat. Orang seperti ini diminta untuk bertaubat. Jika mau bertabat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan. Jika tidak mau, dia dibunuh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum muslimin.

B. PENJELASAN
1.    Orang yang meninggalkan shalat Karena tidak meyakni wajibnya shalat harus diminta bertaubat. Taubatnya adalah dengan mengerjakan shalat seraya mengumumkan keyakinannya tentang wajibnya shalat. Jika tidak mau bertaubat, dia dibunuh sebagai orang kafir. Mayatnya tidak dimansikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
2.    Hukum mayat orang yang meninggalkan shalat karena malas namun masih meyakini wajibnya shalat adalah sama dengan hukum mayat kaum muslimin. Mayatnya dimandikan,  dikafankan, dishalatkan, dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin karena dia adlah bagian dari mereka.

3.   Dalil-Dalil Tentang Larangan Meninggalkan Shalat Wajib
1.    Hadits : diriwayatkan muslim (82) dan selainnya meriwayatkan dari Jabir r.a, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya batas antara seseorang muslim dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.”
2.    Hadits : diriwayatkan Abu Dawud (1420) dan selainnya dari Ubadah bin Ash-Shamit r.a, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “ ada lima shalat yang diwajibkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena meremehkannya, niscaya dia mendapatkan janji dari Allah untuk memasukkannya ke dalam surga. Barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji itu dari-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak Dia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga.”

4.  LARANGAN MEMINUM KHAMER
a.  Pengertian
Khamer adalah minuman yang memabukkan.
b. Penjelasan
Barangsiapa yang meminum khamer dia dihukum sebanyak 40 kali cambuk. Boleh juga mencambuknya sebanyak 80 kali sebagai tambahan ta’zir.
~ had tersebut wajib ditegakkan jika terpenuhi salah satu dari dua perkara, yaitu :
-         Adanya saksi yang jelas
-         Pelaku mengakui sendiri perbuatannya
   Had tidak bisa ditegakkan karena muntah dan terdapat aroma khamer di mulutnya.
c.   Dalil-Dalil Larangan Minum Khamer
1.  (QS.Al-maidah [5] : 90)


90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.


2.    Hadits : Abu Dawud (3681), Tirmidzi (1866), dan selain keduanya meriwayatkan Jabir r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “sesuatu yang ketika banyak memabukkan, maka ketika sedikit juga haram.”

5.  LARANGAN BERJUDI
a.  Pengertian
Judi adalah suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
b. Jenis-jenis judi
-        perjudian di kasino :
Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar pasir / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
-        perjudian di tempat keramaian
lempar pasir /bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempargelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidakberputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adudomba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,mayong/macak dan erek-erek.
-         perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan:
adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.

c.   Dalil-Dalil Tentang Larangan Berjudi
1.  (QS.Al maidah [5] ayat 90)



90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

Sabtu, 22 September 2012

I. KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM


  
1.   JINAYAT
a.    PENGERTIAN
Jinayah adalah menghilangkan jiwa, atau kekayaan, atau kehormatan, melukai, memotong anggota badan, atau membunuh seseorang, atau disebut juga hokum pidana.

b.    MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
Ø Pembunuhan yang betul-betul disengaja
Membunuh dengan sengaja atau direncanakan terlebih dahulu atau memukul seseorang dengan sengaja dengan maksud membunuhnya. Pelakunya wajib di qhishas. Jika keluarga si terbunuh memaafkannya maka ia harus membayar diyat yang cukup berat dan harus dibayar dengan harta si pembunuh.

Ø Pembunuhan yang betul-betul tidak disengaja
Melakukan sesuatu yang dapat membunuh orang lain dengan tidak sengaja. Contohnya melempar sesuatu, kemudian menimpa seseorang dan membunuhnya. Tidak ada qishash bagi si pembunuh tetapi ia harus membayar diyat ringan kepada kerabat orang yang dibunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun.

Ø Pembunuhan yang disengaja, tetapi mengandung kekeliruan
Melakukan sesuatu dengan sengaja namun tidak pernah terfikir jika akan dapat membunuh seseorang. Contohnya memukul seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang biasanya tidak sampai menyebabkan terbunuh, kemudian orang tersebut meninggal. Tidak ada qishash bagi si pembunuh namun dia wajib membayar diyat yang cukup berat kepada kerabat orang yang terbunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun

LINGKUP JINAYAT :
1.    QISHASH
Qishash adalah membalas si pembunuh dengan membunuhnya. Dasarnya adalah :
Ø Firman Allah ,
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim
 (Al-Ma’idah [5] : 45)
Ø Thabrani meriwayatkan dari ‘Amru bin Hazm Al-Anshari r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “pembunuhan dengan sengaja itu harus diqishash.”
Ø Bukhari (112) dan Muslim (1355) meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi SAW bersabda, “barang siapa kerabatnya ada yang dibunuh, dia mmemiliki dua pilihan :
Mengambil diyat atau menuntut balas agar si pembunuh dibunuh.”

v SYARAT WAJIB QISHASH  :
a.     Si pembunuhnya adalah orang yang baligh
b.    Si pembunuhnya adalah orang yang berakal
c.      Si pembunuhnya bukan bapak dari orang yang dibunuh
Riwayat oleh Daruquthni (3/141) bahwa Rasullullah SAW bersabda, “tidak diqishash seorang bapak karena membunuh anaknya.” Termasuk cakupan hukum ini adalah kakek dan seterusnya keatas.
d.    Orang yang dibunuh bukan orang kafir atau hamba sahaya
Riwayat oleh Bukhari (6507) dari Ali r.a dari Rasulullah SAW bersabda, “seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir.” Dan khabar Abu Dawud (4517), “orang yang merdeka tidak boleh dibunuh karena membunuh hamba sahaya.”

v SYARAT WAJIB PELAKSANAAN QISHASH ANGGOTA BADAN :
a.     Kesamaan dalam nama (anggota badan)
contohnya, memotong tangan kanan qishashnya  =  memotong tangan kanan.
b.     Tidak berlaku qishash terhadap anggota badan yang sempurna karena melakukan pidana atas anggota badan yang mengalami kelumpuhan.
c.      sekelompok orang yang membunuh satu orang tetap dijatuhi qishash semuanya.
d.     Jika anggota badan yang diqishash mengalami kelumpuhan maka tidak berlaku qishash terhadap anggota badan yang sempurna. Karena makna qishash adalah sepadan.
e.      Jika anggota badan itu hanya terluka, maka tidak ada qishash kecuali luka parah

1.   TA’ZIR
Ta'zir dalam bahasa Arab ditafsirkan sebagai penghinaan. Pelanggaran dihukum dengan metode ini adalah yang mengganggu kehidupan, properti dan kedamaian dan ketenangan masyarakat.

v SYARI’I DIATAS TA’ZIR
Diputuskan bahwa Khalifah Umar bin Khattab r.a melakukan hukuman ta'zir. Dan hukuman yang bersifat mendidik, yaitu, dengan kepala dicukur, mengasingkan dan memukul.
Para imam yang berjumlah tiga mengatakan hukuman yang harus dilakukan ta'zir. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hukum ta'zir tidak wajib.

v BENTUK HUKUMAN TA’ZIR
-    menghina, peringatan dan saran
-         Pemukulan, pengasingan, kurungan, suspensi
-         Tidak boleh memotong hidung, telinga, bibir, jari, tangan karena belum pernah dilakukan oleh para sahabat.

v TA’ZIR LEBIH DARI 10 CAMBUKAN
Menurut Imam Ahmad Al-Laits dan sekelompok imam Ishaq Syafi'i berkata, "Mereka tidak harus mengenakan (ta'zir hukuman) lebih dari 10 kali cambuk Yang telah ditentukan oleh syari'at."

Imam Malik, As-Syafi'i, Ali bin Zaid ' dan lain-lain, mereka mengijinkan dera lebih dari sepuluh kali, tetapi tidak melebihi hukuman minimal sanksi pidana.

v TA’ZIR HUKUMAN MATI
Ketika dosa dilakukan berulang kali (melakukan diri dengan benda berat dan homosex) sesuai dengan titik-titik utama dari mazhab Hanafi.

v TA’ZIR DENGAN PROPERTI DISITA
Ta'zir hukuman dengan mengambil harta pelaku diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang diadopsi oleh abu yusuf sekolah, dan telah diakui oleh imam Malik. dan Ibnu Qayyim telah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. ta'zir telah dihukum untuk melarang orang berhak atas rampasan kaum muslimin, karena ia melakukan kejahatan. Dan Rasulullah SAW, memberikan isyarat tentang hukuman ta'zir bagi siapa saja yang tidak membayar zakat, yaitu dengan mengambil beberapa properti dari pelaku.

v HUKUM TA’ZIR ADALAH HAK HAKIM SESUNGGUHNYA
Hukum ta'zir sepenuhnya di tangan hakim. Karena orang yang memegang tampuk pemerintahan kaum muslimin, Dan dalam "Subulus-salaam" buku disebutkan: "The ta'zir hukum tidak diperbolehkan selain imam Kecuali dari tiga orang dengan.
kategori berikut:

1. Bapa
k, mungkin mengenakan ta'zir terhadap anak-anak kecil dengan tujuan pendidikan dan mencegah dari moralitas buruk. Dan ayah tidak diperbolehkan anak menta'zir yang telah Baligh, bahkan jika anak-anak mereka yang dikategorikan idiot.

2. Majikan, majikan diperbolehkan hamba yang baik menta'zir peduli dengan hak sendiri atau dengan Allah.

3. Suami, suami istri diperbolehkan dalam cekcok masalah menta'zir seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an.

2.   HUDUD
Hudud berasal dari kata hud yang artinya sesuatu yang membatasi antara dua benda. Menurut bahasa had berarti cegahan. Menurut syar’I hudud adalahhukuman-hukuman kejahatan yang ditetapkan oleh syara’ untuh mencegah seseorang mengulangi kesalahan yang sama.

3.   KAFARAT
Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at.

v KAFARAT YANG DITERANGKAN DALAM SYARI’AT ISLAM :
-         Kafarat pelanggaran sumpah
-         Kafarat pelanggaran nadzar
-         Kafarat pembunuhan
-         Kafarat zhihar
-         Kafarat ila’
-         Kafarat berjima’ di siang hari di bulan ramadhan
-         Kafarat dalam haji

v JENIS-JENIS KAFARAT
-         Boleh memilih :
 tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
-         Tidak boleh memilih :
tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.

4.   DIYAT
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

v DIYAT ITU DIBAGI MENJADI DUA :
-         Diyat berat
Dibayar dengan 100 ekor unta dengan perincian :
~ 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4 tahun)
~ 30 ekor jadza’ah (unta betina umur 4-5 tahun)
~ 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang hamil) yang di   dalam perutnya ada anak-anaknya.

-         Diyat ringan
Dibayar dengan 100 ekor unta dengan perincian :
~ 20 ekor hiqqah
~ 20 ekor jadza’ah
~ 20 ekor labun (unta betina umur 2-3 tahun)
~ 20 ekor ibnu labun (unta jantan umur 2-3 tahun)
~ 20 ekor bintu makhad (unta betina umur 1-2 tahun)
Jika tidak ada unta maka diganti dengan uang seharga semua unta tersebut. Menurut sebuah pendapat, dapat dibayar dengan uang seribu dinar, atau dua belas ribu dirham. Jika diyatnya berat, maka ditambah sepertiganya.
v DIYAT PEMBUNUHAN DAPAT DIPERBERAT JIKA DALAM KEADAAN :
-         Pembunuhan dilakukan di tanah haram (Mekkah atau Madinah)
-         Pembunuhan dilakukan di bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab)
-         Orang yang dibunuh adalah mahram si pembunuh
Ketentuan :
Jika yang terbunuh adalah wanita, maka diyatnya setengah dari diyat laki-laki.
Jika yang terbunuh adalah orang yahudi atau nasrani, maka diyatnya sepertiga dari diyat seorang muslim.
Jika yang terbunuh adalah orang majusi, maka diyatnya tiga persepuluh dari diyat seorang muslim.
Diyat membuat luka besar dan menghilangkan gigi adalah lima ekor unta. Stiap anggota badan yang tidak vital, maka tetap ada hukumannya.
Diantara luka yang wajib dibayar diyatnya :
-         Al-ja’ifah : luka sampai ke kerongkongan,yaitu bagian dalam leher, dada, perut, dan selainnya. Hukumannya sepertiga diyat.
-         Al-ma’munah : luka yang sampai ke inti otak, yaitu kulityang berada dibawah tulang otak. Hukumannya sepertiga diyat.
-         Al-munaqqilah : luka yangmembuat tulang beralih dari tempat biasanya setelah dipatahkan. Hukumannya sepersepuluh diyat dan ditambah seperduapuluhnya lagi.
-         Al-hasyimah : luka yang meremukkan tulang dan mematahkannya. Hukumannya sepersepuluh diyat.
Diyat membunuh budak adalah sesuai dengan harga budak tersebut.
Diyat menggurkan janin dari wanita merdeka adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita.
Diyat menggugurkan janin dari wanita berstatus budak adalah membayar sepersepuluh harga ibunya.