Rabu, 26 September 2012

II. HUKUM TENTANG ZINA, MENCURI, MENINGGALKAN SHALAT WAJIB, MINUM KHAMR DAN BERJUDI DALAM ISLAM





1.  LARANGAN ZINA
a.   Pengertian
Zina adalah melakukan persetubuhan dengan lawan jenis atau sejenis yang dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan.
b.  Macam-macam zina
-        Mushan
Zina yang dilakukan orang yang telah menikah kemudian berzina dengan orang lain.
~ Syarat pezina disebut mushan :
1.    Baligh
2.    Berakal
3.    Merdeka
4.    Pernah bersetubuh di dalam nikah yang sah
~ Hukuman bagi pezina mushan adalah dirajam sampai mati.
-        Ghairu mushan
Zina yang dilakukan oleh orang yang masih lajang atau perawan dan tidak ada pernikahan.
 ~ Hukuman bagi pezina ghairu mushan adalah seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun sejauh jarak ia diperbolehkannya mengqashar shalat.
Jika pezinanya perempuan, maka ketika diasingkan ia harus ditemani oleh mahramnya.
NB : - Hukuman bagi budak laki-laki maupun perempuan yang berzina adalah setengah hukuman bagi orang merdeka.
    - Hukum liwath(homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seprti hukum zina. Barangsiapa menyetubuhi bukan pada kemaluannya termasuk seluruh foreplay persetubuhan seperti mencium dll, dia harus dita’zir, tidak dihad, ta’zir tidak boleh mencapai had(hukuman) paling minimal.
        ~ Hukum menuduh orang berzina
       Dijatuhi hukum qadzaf (tuduhan) dengan 8 syarat :
Perhubungan denga si penuduh :
1.    Baligh
2.    Berakal
3.    Bukan bapak dari orang yang dituduh
Berhubungan dengan si tertuduh :
1.    Muslim
2.    Baligh
3.    Berakal
4.    Merdeka
5.    Dikenal sebagai orang yang baik-baik dan menjaga kesucian diri

Had bagi orang yang merdeka adalah 80 kali cambuk
Had bagi budak adalah 40 kali cambuk

Hukuman qadzaf gugur karena tiga perkara :
1.    Adanya saksi
2.    Pihak tertuduh memaafkan si penuduh
3.    Li’an dalam kasus suami menuduh istrinya berzina

c.   Dalil-Dalil Tentang Larangan Zina
1.  (QS.Al-hasyr[59] : 7)


7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.

2.  (QS.Al-isra’[17] : 32)


32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

3.  (QS. An-nur [24] : 2)


2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

4.  Hadits : diriwayatkan oleh Bukhari (6443) dari Zaid in Khalid r.a, dia berkata, “saya mendengar Rasulullah bersabda tentang pezina ghairu mushan, “dia dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun .”
5.   (QS.An-nur[24] : 4)


4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.



2.  LARANGAN MENCURI
a.  Pengertian
Mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil hak orang lain.
b. Penjelasan
Tangan pencuri dipotong jika memenuhi tiga syarat :
1.    Baligh
2.    Berakal
3.    Jumlah barang yang dicuri senilai harga seperempat dinar keatas(satu dinar kurang lebih sepadan dengan setengah lira emas Inggris sekarang ini ), diambil dari tempat yang terjaga, bukan miliknya, dan tidak ada syubhat dalam barang tersebut.
Tangan pencuri yang dipotong adalah sebatas pergelangan .
Pertama kali mencuri = potong tangan kanan
Ia mencuri untuk kedua kalinya = potong kaki kiri
Ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya = potong tangan kiri
Ia mencuri lagi untuk keempat kalinya = potong kaki kanan
Jika ia masih mencuri lagi maka hukumannya adalah dita’zir. Ada pendapat lain yang menyatakan hukumanya adalah dibunuh.
~ perampok itu ada 4 macam :
-         Jika membunuh dan tidak mengambil harta, hukumannya dibunuh
-         Jika membunuh dan mengambil harta, hukumannya dibunuh dan disalib
-         Jika mengambil harta dan tidak membunuh,hukumannya potong tangan dan kaki berselang-seling
-         Jika hanya menakut nakuti orang yang lewat dan tidak mengambil harta, hukumannya dipenjara dan di ta’zir.
~ perampok yang bertaubat sebelum tertangkap, maka gugur hukuman atas dirinya. Akan tetapi, hak-hak dari orang-orang yang pernah dia zhalimi tetap harus ditunaikan.
c.   Dalil-Dalil tentang pencurian
1.  Hadits : diriwayatkan oleh Abu Dawud (4390) dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amru Ibnul ‘ash r.a dari Rasulullah SAW bahwa ditanya tentang buah yang masih tergantung di tangkainya. Beliau menjawab, barang siapa mengambilnya karena kebutuhan tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barang siapa membawanya keluar, dia akan dikenakan denda dua kali lipat dan hukuman. Barang siapa mencuri buah yang telah disimpan dalam tempat pengeringan kurma dan mencapai harga seperempat dinar, dia dipotong tangannya.”
2.  (QS. Al-maidah [5] : 38)


38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3.  (QS. Al-maidah [5] : 33)


33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

3.  LARANGAN MENINGGALKAN SHALAT WAJIB
A. Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi dua :
1.    Orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat. Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang murtad.
2.    Orang yang meninggalkan shalat akrena malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat. Orang seperti ini diminta untuk bertaubat. Jika mau bertabat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan. Jika tidak mau, dia dibunuh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum muslimin.

B. PENJELASAN
1.    Orang yang meninggalkan shalat Karena tidak meyakni wajibnya shalat harus diminta bertaubat. Taubatnya adalah dengan mengerjakan shalat seraya mengumumkan keyakinannya tentang wajibnya shalat. Jika tidak mau bertaubat, dia dibunuh sebagai orang kafir. Mayatnya tidak dimansikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
2.    Hukum mayat orang yang meninggalkan shalat karena malas namun masih meyakini wajibnya shalat adalah sama dengan hukum mayat kaum muslimin. Mayatnya dimandikan,  dikafankan, dishalatkan, dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin karena dia adlah bagian dari mereka.

3.   Dalil-Dalil Tentang Larangan Meninggalkan Shalat Wajib
1.    Hadits : diriwayatkan muslim (82) dan selainnya meriwayatkan dari Jabir r.a, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya batas antara seseorang muslim dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.”
2.    Hadits : diriwayatkan Abu Dawud (1420) dan selainnya dari Ubadah bin Ash-Shamit r.a, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “ ada lima shalat yang diwajibkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena meremehkannya, niscaya dia mendapatkan janji dari Allah untuk memasukkannya ke dalam surga. Barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji itu dari-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak Dia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga.”

4.  LARANGAN MEMINUM KHAMER
a.  Pengertian
Khamer adalah minuman yang memabukkan.
b. Penjelasan
Barangsiapa yang meminum khamer dia dihukum sebanyak 40 kali cambuk. Boleh juga mencambuknya sebanyak 80 kali sebagai tambahan ta’zir.
~ had tersebut wajib ditegakkan jika terpenuhi salah satu dari dua perkara, yaitu :
-         Adanya saksi yang jelas
-         Pelaku mengakui sendiri perbuatannya
   Had tidak bisa ditegakkan karena muntah dan terdapat aroma khamer di mulutnya.
c.   Dalil-Dalil Larangan Minum Khamer
1.  (QS.Al-maidah [5] : 90)


90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.


2.    Hadits : Abu Dawud (3681), Tirmidzi (1866), dan selain keduanya meriwayatkan Jabir r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “sesuatu yang ketika banyak memabukkan, maka ketika sedikit juga haram.”

5.  LARANGAN BERJUDI
a.  Pengertian
Judi adalah suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
b. Jenis-jenis judi
-        perjudian di kasino :
Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar pasir / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
-        perjudian di tempat keramaian
lempar pasir /bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempargelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidakberputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adudomba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,mayong/macak dan erek-erek.
-         perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan:
adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.

c.   Dalil-Dalil Tentang Larangan Berjudi
1.  (QS.Al maidah [5] ayat 90)



90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar