Sabtu, 22 September 2012

I. KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM


  
1.   JINAYAT
a.    PENGERTIAN
Jinayah adalah menghilangkan jiwa, atau kekayaan, atau kehormatan, melukai, memotong anggota badan, atau membunuh seseorang, atau disebut juga hokum pidana.

b.    MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
Ø Pembunuhan yang betul-betul disengaja
Membunuh dengan sengaja atau direncanakan terlebih dahulu atau memukul seseorang dengan sengaja dengan maksud membunuhnya. Pelakunya wajib di qhishas. Jika keluarga si terbunuh memaafkannya maka ia harus membayar diyat yang cukup berat dan harus dibayar dengan harta si pembunuh.

Ø Pembunuhan yang betul-betul tidak disengaja
Melakukan sesuatu yang dapat membunuh orang lain dengan tidak sengaja. Contohnya melempar sesuatu, kemudian menimpa seseorang dan membunuhnya. Tidak ada qishash bagi si pembunuh tetapi ia harus membayar diyat ringan kepada kerabat orang yang dibunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun.

Ø Pembunuhan yang disengaja, tetapi mengandung kekeliruan
Melakukan sesuatu dengan sengaja namun tidak pernah terfikir jika akan dapat membunuh seseorang. Contohnya memukul seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang biasanya tidak sampai menyebabkan terbunuh, kemudian orang tersebut meninggal. Tidak ada qishash bagi si pembunuh namun dia wajib membayar diyat yang cukup berat kepada kerabat orang yang terbunuh dan dapat diangsur selama tiga tahun

LINGKUP JINAYAT :
1.    QISHASH
Qishash adalah membalas si pembunuh dengan membunuhnya. Dasarnya adalah :
Ø Firman Allah ,
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim
 (Al-Ma’idah [5] : 45)
Ø Thabrani meriwayatkan dari ‘Amru bin Hazm Al-Anshari r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “pembunuhan dengan sengaja itu harus diqishash.”
Ø Bukhari (112) dan Muslim (1355) meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi SAW bersabda, “barang siapa kerabatnya ada yang dibunuh, dia mmemiliki dua pilihan :
Mengambil diyat atau menuntut balas agar si pembunuh dibunuh.”

v SYARAT WAJIB QISHASH  :
a.     Si pembunuhnya adalah orang yang baligh
b.    Si pembunuhnya adalah orang yang berakal
c.      Si pembunuhnya bukan bapak dari orang yang dibunuh
Riwayat oleh Daruquthni (3/141) bahwa Rasullullah SAW bersabda, “tidak diqishash seorang bapak karena membunuh anaknya.” Termasuk cakupan hukum ini adalah kakek dan seterusnya keatas.
d.    Orang yang dibunuh bukan orang kafir atau hamba sahaya
Riwayat oleh Bukhari (6507) dari Ali r.a dari Rasulullah SAW bersabda, “seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir.” Dan khabar Abu Dawud (4517), “orang yang merdeka tidak boleh dibunuh karena membunuh hamba sahaya.”

v SYARAT WAJIB PELAKSANAAN QISHASH ANGGOTA BADAN :
a.     Kesamaan dalam nama (anggota badan)
contohnya, memotong tangan kanan qishashnya  =  memotong tangan kanan.
b.     Tidak berlaku qishash terhadap anggota badan yang sempurna karena melakukan pidana atas anggota badan yang mengalami kelumpuhan.
c.      sekelompok orang yang membunuh satu orang tetap dijatuhi qishash semuanya.
d.     Jika anggota badan yang diqishash mengalami kelumpuhan maka tidak berlaku qishash terhadap anggota badan yang sempurna. Karena makna qishash adalah sepadan.
e.      Jika anggota badan itu hanya terluka, maka tidak ada qishash kecuali luka parah

1.   TA’ZIR
Ta'zir dalam bahasa Arab ditafsirkan sebagai penghinaan. Pelanggaran dihukum dengan metode ini adalah yang mengganggu kehidupan, properti dan kedamaian dan ketenangan masyarakat.

v SYARI’I DIATAS TA’ZIR
Diputuskan bahwa Khalifah Umar bin Khattab r.a melakukan hukuman ta'zir. Dan hukuman yang bersifat mendidik, yaitu, dengan kepala dicukur, mengasingkan dan memukul.
Para imam yang berjumlah tiga mengatakan hukuman yang harus dilakukan ta'zir. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hukum ta'zir tidak wajib.

v BENTUK HUKUMAN TA’ZIR
-    menghina, peringatan dan saran
-         Pemukulan, pengasingan, kurungan, suspensi
-         Tidak boleh memotong hidung, telinga, bibir, jari, tangan karena belum pernah dilakukan oleh para sahabat.

v TA’ZIR LEBIH DARI 10 CAMBUKAN
Menurut Imam Ahmad Al-Laits dan sekelompok imam Ishaq Syafi'i berkata, "Mereka tidak harus mengenakan (ta'zir hukuman) lebih dari 10 kali cambuk Yang telah ditentukan oleh syari'at."

Imam Malik, As-Syafi'i, Ali bin Zaid ' dan lain-lain, mereka mengijinkan dera lebih dari sepuluh kali, tetapi tidak melebihi hukuman minimal sanksi pidana.

v TA’ZIR HUKUMAN MATI
Ketika dosa dilakukan berulang kali (melakukan diri dengan benda berat dan homosex) sesuai dengan titik-titik utama dari mazhab Hanafi.

v TA’ZIR DENGAN PROPERTI DISITA
Ta'zir hukuman dengan mengambil harta pelaku diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang diadopsi oleh abu yusuf sekolah, dan telah diakui oleh imam Malik. dan Ibnu Qayyim telah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. ta'zir telah dihukum untuk melarang orang berhak atas rampasan kaum muslimin, karena ia melakukan kejahatan. Dan Rasulullah SAW, memberikan isyarat tentang hukuman ta'zir bagi siapa saja yang tidak membayar zakat, yaitu dengan mengambil beberapa properti dari pelaku.

v HUKUM TA’ZIR ADALAH HAK HAKIM SESUNGGUHNYA
Hukum ta'zir sepenuhnya di tangan hakim. Karena orang yang memegang tampuk pemerintahan kaum muslimin, Dan dalam "Subulus-salaam" buku disebutkan: "The ta'zir hukum tidak diperbolehkan selain imam Kecuali dari tiga orang dengan.
kategori berikut:

1. Bapa
k, mungkin mengenakan ta'zir terhadap anak-anak kecil dengan tujuan pendidikan dan mencegah dari moralitas buruk. Dan ayah tidak diperbolehkan anak menta'zir yang telah Baligh, bahkan jika anak-anak mereka yang dikategorikan idiot.

2. Majikan, majikan diperbolehkan hamba yang baik menta'zir peduli dengan hak sendiri atau dengan Allah.

3. Suami, suami istri diperbolehkan dalam cekcok masalah menta'zir seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an.

2.   HUDUD
Hudud berasal dari kata hud yang artinya sesuatu yang membatasi antara dua benda. Menurut bahasa had berarti cegahan. Menurut syar’I hudud adalahhukuman-hukuman kejahatan yang ditetapkan oleh syara’ untuh mencegah seseorang mengulangi kesalahan yang sama.

3.   KAFARAT
Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at.

v KAFARAT YANG DITERANGKAN DALAM SYARI’AT ISLAM :
-         Kafarat pelanggaran sumpah
-         Kafarat pelanggaran nadzar
-         Kafarat pembunuhan
-         Kafarat zhihar
-         Kafarat ila’
-         Kafarat berjima’ di siang hari di bulan ramadhan
-         Kafarat dalam haji

v JENIS-JENIS KAFARAT
-         Boleh memilih :
 tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
-         Tidak boleh memilih :
tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.

4.   DIYAT
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

v DIYAT ITU DIBAGI MENJADI DUA :
-         Diyat berat
Dibayar dengan 100 ekor unta dengan perincian :
~ 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4 tahun)
~ 30 ekor jadza’ah (unta betina umur 4-5 tahun)
~ 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang hamil) yang di   dalam perutnya ada anak-anaknya.

-         Diyat ringan
Dibayar dengan 100 ekor unta dengan perincian :
~ 20 ekor hiqqah
~ 20 ekor jadza’ah
~ 20 ekor labun (unta betina umur 2-3 tahun)
~ 20 ekor ibnu labun (unta jantan umur 2-3 tahun)
~ 20 ekor bintu makhad (unta betina umur 1-2 tahun)
Jika tidak ada unta maka diganti dengan uang seharga semua unta tersebut. Menurut sebuah pendapat, dapat dibayar dengan uang seribu dinar, atau dua belas ribu dirham. Jika diyatnya berat, maka ditambah sepertiganya.
v DIYAT PEMBUNUHAN DAPAT DIPERBERAT JIKA DALAM KEADAAN :
-         Pembunuhan dilakukan di tanah haram (Mekkah atau Madinah)
-         Pembunuhan dilakukan di bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab)
-         Orang yang dibunuh adalah mahram si pembunuh
Ketentuan :
Jika yang terbunuh adalah wanita, maka diyatnya setengah dari diyat laki-laki.
Jika yang terbunuh adalah orang yahudi atau nasrani, maka diyatnya sepertiga dari diyat seorang muslim.
Jika yang terbunuh adalah orang majusi, maka diyatnya tiga persepuluh dari diyat seorang muslim.
Diyat membuat luka besar dan menghilangkan gigi adalah lima ekor unta. Stiap anggota badan yang tidak vital, maka tetap ada hukumannya.
Diantara luka yang wajib dibayar diyatnya :
-         Al-ja’ifah : luka sampai ke kerongkongan,yaitu bagian dalam leher, dada, perut, dan selainnya. Hukumannya sepertiga diyat.
-         Al-ma’munah : luka yang sampai ke inti otak, yaitu kulityang berada dibawah tulang otak. Hukumannya sepertiga diyat.
-         Al-munaqqilah : luka yangmembuat tulang beralih dari tempat biasanya setelah dipatahkan. Hukumannya sepersepuluh diyat dan ditambah seperduapuluhnya lagi.
-         Al-hasyimah : luka yang meremukkan tulang dan mematahkannya. Hukumannya sepersepuluh diyat.
Diyat membunuh budak adalah sesuai dengan harga budak tersebut.
Diyat menggurkan janin dari wanita merdeka adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita.
Diyat menggugurkan janin dari wanita berstatus budak adalah membayar sepersepuluh harga ibunya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar